Contact Us / Contáctenos / اتصل بنا / Hubungi Kami / Wasiliana nasi

Use the form on the right to contact us.

Utilice el formulario a la derecha en contacto con nosotros.

استخدام النموذج على الحق في الاتصال بنا.

Gunakan form di sebelah kanan untuk menghubungi kami.

Kutumia fomu ya haki kuwasiliana nasi.

         

123 Street Avenue, City Town, 99999

(123) 555-6789

email@address.com

 

You can set your address, phone number, email and site description in the settings tab.
Link to read me page with more information.

Update Bahasa

Kuliah Tamu Hukum HAM Internasional Soroti Hasil Riset Pembela HAM dan Kebebasan Akademik Indonesia

securityofdefenders

Humas | Rabu (14/9) yang lalu, FH UNAIR memiliki dua event yang diselenggarakan secara berurutan. Pertama, kuliah tamu dari Dr. Alice M. Nah dari University of merupakan pengajar pada Centre for Applied Human Rights (CAHR) The University of York, the United Kingdom. Kuliah tamu ini di inisiasi oleh para pengajar Hukum HAM Internasional pada Departemen Hukum Internasional FH UNAIR bersama para peneliti diHuman Rights Legal Studies (HRLS) FH UNAIR dengan temaNavigating Risk, Managing Security and Receiving Support: a Study of Human Rights Defenders in Indonesia  dan acara kedua Diskusi Terbatas dengan tema Scholars and Activists at Risk: Research on Human Rights Defender in Indonesia  yang dilaksanakan pada sore harinya.

Pada kuliah tamu, dalam presentasinya, Dr. Alice Nah menjelaskan beberapa hal terkait aspek teoritik dari pembela HAM serta kondisi terkini para pembela HAM (Human Rights Defender) di Indonesia. Menurut Alice, pada prinsipnya semua orang memiliki potensi untuk menjadi pembela HAM. Jadi, label pembela HAM tidak hanya tersemat pada nama nama besar yang selama ini muncul dalam diskursus HAM saja (seperti Munir dan Marsinah). Disisi yang lain, Alice juga menunjukkan bahwa pembela HAM juga memiliki makna yang lebih khusus merujuk pada Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms, yaitu orang atau kelompok yang mendedikasikan dirinya untuk mempromosikan perlindungan/pemenuhan HAM.

Melihat peran yang dijalankannya, menurut Alice, posisi pembela HAM menjadi sangat rentan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembela HAM mengalami berbagai ancaman mulai dari pelecehan, serangan fisik, sampai pada rekayasa kasus (fabricated charges). Penelitian tersebut juga mengungkap fakta bahwa pelaku ancaman tidak hanya berasal dari negara, melainkan juga berasal dari individu, organisasi masyarakat, serta korporasi. Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan bahwa para pembela HAM memiliki beragam mekanisme untuk mengatasi potensi ancaman yang dihadapi. Menurut para pembela HAM, salah satu mekanisme yang efektif dalam menghadapi ancaman dan hambatan yang ada adalah dengan memperkuat jejaring sosial diantara sesama pembela HAM, baik di level lokal, nasional maupun internasional.

Kuliah tamu tersebut juga membuka ruang partisipasi bagi para mahasiswa pengambil mata kuliah Hukum HAM Internasional. Mahasiswa terlihat sangat antusias serta intensif dalam kegiatan diskusi hasil penelitian tesebut.

Diskusi: Scholars and Activists at Risk: Research on Human Rights Defender in Indonesia

Selanjutnya acara bergeser ke Gedung B FH UNAIR dengan diskusi yang bertemakan “Scholars and Activists at Risk? Research on Human Rights Defender in Indonesia”. Diskusi ini menampilkan hasil riset dari Alice M. Nah dan Herlambang Perdana (Ketua Human Rights Law Studies FH UNAIR). Selain dua pembicara tersebut, terdapat dua penanggap dari LBH Surabaya yang diwakili oleh Abd. Wachid Habibullah serta Kontras Surabaya yang diwakili oleh Andy Irfan.

Pada intinya, hasil paparan Alice serupa dengan materi kuliah tamu sebelumnya. Hasil temuan tersebut diperkuat oleh konklusi riset Herlambang yang menunjukkan bahwa kebebasan akademik di Indonesia pasca reformasi belum mencapai tahapan yang ideal. Banyak kegiatan kampus yang dibredel jika menyangkut isu isu tertentu seperti komunisme serta kelompok minoritas. Selain itu, isu kepentingan korporasi juga menyeruak dalam kasus pelarangan pemutaran film di beberapa kampus.

Para penanggap memberikan konfirmasi terhadap apa yang sudah dipaparkan oleh para narasumber. Abd. Wachid misalnya, menjabarkan tentang fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participations (SLAPPs), dimana terdapat upaya serangan balik terhadap pembela HAM dengan melakukan upaya hukum berupa pelaporan maupun penuntutan.  Andy Irfan menyoroti tentang minimnya mekanisme proteksi yang diberikan secara khusus kepada pembela HAM. Pranata kenegaraan yang ada seperti Komisi Nasional HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban misalnya, belum cukup mampu untuk melindungi. Hal ini menunjukkan bahwa memang pembela HAM ada pada posisi yang sangat rentan.

Diskusi ini sendiri, dihadiri berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, akademisi, serta aktivis HAM yang ada di Surabaya. Konklusi akhir dari diskusi ini merekomendasikan adanya bentuk proteksi khusus terhadap para pembela HAM yang selama ini belum tercover oleh institusi kenegaraan dan peraturan perundangan yang ada.